Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Soal:
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس
“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”
Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.
Jawab:
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس
“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”
Dalam riwayat lain:
حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.
Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.
Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.
Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.
Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.
Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتم فصلوا وادعوا
“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”
Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.
Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.
Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار
“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).
Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.
Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
***
Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel asli: https://muslim.or.id/36768-penjelasan-hadits-larangan-shalat-setelah-shubuh-dan-setelah-ashar.html